Wakaf Uang selamanya Adalah Wakaf berupa Uang dalam bentuk rupiah yang dikelola secara produktif dan dimanfaatkan oleh Nazhir selama-lamanya, hasilnya digunakan untuk maukuf’alaih (Penerima manfaat wakaf). Wakaf Uang Berjangka Adalah Wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah